PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Tersangka pencurian dengan pemberatan berinisial SH (33) terancam 7 tahun penjara karena perbuatannya melakukan pencurian di 8 rumah yang ada di kecamatan Maliku dan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pulang Pisau AKBP Dedy Sumarsono kepada sejumlah awak media, saat menyampaikan press release kepada sejumlah awak media, Selasa (10/4/2018).

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kapolres.

Berdasarkan pengembangan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Pulang Pisau, tersangka melakukan aksinya seorang diri sambil menggunakan sepeda motor. "Tersangka menyinggahi rumah yang ditinggal pergi pemiliknya, dan mencongkel pintu kemudian mengambil barang yang berharga," kata Kapolres.

Karena aksinya tersebut hasil kerugian sejumlah korban mencapai Rp29.000.000. (JAMES DONNY/B-5)