BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya bersama Polsek Pahandut menyambangi warga di tiga lokasi berbeda, Selasa (10/4/2018).
Kedatangan anggota untuk memberikan sosialisasi agar menjauhi obat-obatan terlarang seperti carnophen atau zenith maupun somadril, sekaligus menyampaikan jika obat tersebut mengandung carisoprodol.
Artinya, pengedar maupun pengguna sudah dapat ditindak menggunakan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengingat setiap kandungan carisoprodol resmi dinyatakan masuk narkotika golongan satu.
"Ada tiga titik yang kita pasang spanduk. Yakni di kawasan Pelabuhan Rambang, Pasar Besar dan Kompleks Flamboyan Bawah," terang Kasat Reserse Narkoba AKP Gatoot Sisworo mewakili Kapolres AKBP Timbul Rein Krisman Siregar.
Gatoot mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan obat terlarang itu. Andai imbauan tersebut diabaikan, pihaknya akan menindak tegas sesuai UU yang berlaku.
Bentuk tindakan tegas juga sudah diimplementasikan terhadap pengedar zenith yang telah ditangkap pada Rabu (4/4/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.
--page
Ia adalah seorang perempuan berinisial FIT (39). Ia ditangkap Tim Rajawali, Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya di sebuah barak yang menjadi tempat tinggalnya, Jalan Pangeran Samudra, Gang 2, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya.
Ia juga menjadi orang pertama yang dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara. (BUDI YULIANTO/B-2)








