PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya Muhammad Soedja'i menegaskan siap melakukan penyidikan terhadap pengedar obat terlarang mengandung carisoprodol. Namun, syaratnya harus disahkan terlebih dahulu menjadi undang-undang.

Soedja'i menyebut, pihaknya baru bisa menyidik apabila Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) RI No 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, di mana obat yang mengandung carisoprodol masuk narkotika golongan satu, sudah disahkan jadi undang-undang. 

"BNN masih menunggu disahkan jadi UU. Biasanya setelah PMK yang ditandatangani menteri kesehatan, dibawa ke DPR bidang terkait untuk dibahas," kata Soedja'i, Kamis (12/4/2018). 

Soedja'i yakin pembahasan itu nantinya tidak membutuhkan waktu lama. "Karena obat mengandung carisoprodol itu sangat berbahaya bagi tubuh. Baik mempengaruhi fisik maupun psikis,"

"Kalau sudah disahkan dan ditandatangani presiden kemudian ada surat edaran maka siap menindaklanjuti," tegasnya. 

--page

Soedja'i menambahkan, kendatipun masih menunggu, saat ini pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi. 

Ia menyebut BNN tetap bisa menindak pengedar obat terlarang mengandung carisoprodol seperti jenis carnophen atau biasa dikenal dengan sebutan zenith, somadril maupun dextro. 

Hanya saja, untuk saat ini apabila ada yang tertangkap maka proses penyidikan akan dilimpahkan ke aparat kepolisian. (BUDI YULIANTO/B-5)