BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya Muhammad Soedja'i menilai para pengedar obat terlarang mengandung carisoprodol sudah mulai tiarap sejak obat ini dinyatakan sebagai narkotika golongan 1.
Salah satunya adalah jenis carnophen atau biasa dikenal dengan sebutan zenith.
Penilaian ini ia sampaikan seiring keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) RI No 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dimana obat yang mengandung carisoprodol masuk narkotika golongan satu.
"Dari hasil pemantauan kami, alhamdulillah sejak munculnya PMK, sudah pada tiarap. Bahkan presentasinya menurun drastis," kata Soedja'i, Kamis (12/4/2018).
"Jadi keluarnya PMK itu dampak positifnya memang cukup besar," imbuhnya.
--page
Soedja'i menuturkan, turunnya angka peredaran karena sanksi bagi pengedar obat terlarang kini sudah jelas. "Kalau di UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan itu maksimal 15 tahun. Jadi tidak ada minimal,"
"Tetapi kalau tentang narkotika ada minimalnya. Narkotika golongan satu minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. Golongan dua minimal 3 tahun maksimal 15 tahun. Golongan tiga minimal 2 tahun maksimal 10 tahun. Jadi sudah jelas," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-5)








