PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas menangkap penjual obat terlarang jenis carnophen atau biasa dikenal dengan sebutan zenith. Pelaku berinisial SA (39).

Informasi yang diperoleh dari Bidhumas Polda Kalteng pada Rabu (11/4/2018) menyebutkan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya, Jalan Handil Belanggar, RT 16, Desa Sei Jangkit, Kecamatan Bataguh, Selasa (10/04/2018) sekitar puku 14.00 WIB 

"Barang bukti carnophen yang diamankan sebanyak 78 butir dan uang diduga hasil penjualan sebesar Rp 475 ribu,” kata Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Winarko Kisworo, Kamis (12/4/2018). 

Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Palangka Raya ini menuturkan, penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi yang diterima berikut dilakukan penyelidikan. Setelah benar, barulah anggota melakukan penangkapan. 

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 197 junto Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara minimal 4 tahun penjara. (BUDI YULIANTO/B-5)