BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat kepolisian mengamankan seorang pemuda bernama ME, 23. Pemuda ini mencuri barang milik jemaah masjid di Masjid Nurul Islam, Jalan A Yani, Palangka Raya.
Ia tertangkap tangan ketika mengambil laptop milik jemaah, Wahidin, 51, ketika ditinggal melaksanakan salat Dzuhur, Rabu (11/4/2018).
Setelah dikembangkan, pelaku yang sudah menjadi target operasi (TO) ini ternyata juga pernah mengambil kotak amal dan handphone di masjid setempat.
Berikut keterangan Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar. (BUDI YULIANTO/m)








