BORNEONEWS, Palangka Raya - Genderang perang terhadap peredaran obat terlarang seperti carnophen atau biasa dikenal dengan sebutan zenith terus digaungkan Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas.
Setelah meringkus penjual zenith berinisial SA (39) dengan barang bukti 78 butir dan uang diduga hasil penjualan sebesar Rp475 ribu, anggota kembali meringkus jaringannya.
Pelaku kali ini berinisial PJ (38). Dia ditangkap di rumahnya, Desa Sei Jangkit, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Selasa (10/4/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.
Informasi yang diperoleh dari Bidhumas Polda Kalteng pada Rabu (11/4/2018) menyebutkan barang bukti yang berhasil disita dari tangan PJ sebanyak 3.400 butir zenith.
Kemudian ada seledryl sebanyak 12.240 butir yang ditempatkan dalam tas plastik hitam dan uang diduga hasil penjualan sebesar Rp804 ribu.
"Tersangka dikenakan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Kapuas AKP Winarko Kisworo mewakili Kapolres AKBP Sachroni Anwar.
--page
Saat ini, SA maupun PJ sudah diamankan di Polres Kapuas. Anggota masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lainnya. (BUDI YULIANTO/B-2)








