BORNEONEWS, Sampit - Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di Jalan Usman Harun IV, RT 05, RW 02, ditangkap oleh jajaran Polsek Baamang lantaran kedapatan menjual obat daftar G jenis Charnophen (Zenith), Kamis (12/4/2018).
Kapolsek Baamang AKP Agoes Tri mengatakan, penangkapan tersangka bernama Yun berawal dari ketidaksengajaan. Pada awalnya, seorang anggota polsek Baamang ditugaskan untuk memeriksa persiapan perayaan Isra Miraj di jalan yang menjadi lokasi penangkapan.
Namun petugas tidak tahu dimana lokasi tepatnya perayaan tersebut. Kemudian aparat mendatangi rumah perempuan berumur 38 tahun itu untuk sekadar menanyakan posisi diselenggarakannya acara umat muslim tersebut.
"Pada saat menanyakan alamat itulah, anggota saya melihat pelaku sedang menjual Zenith ke seorang laki-laki," ucap Kapolsek, Jumat (13/4/2018).
Melihat hal tersebut, petugas pun mengambil tindakan dengan cara mengamankan perempuan yang akrab disapa Yun itu beserta barang bukti ke Markas Polsek Baamang untuk diproses lebih lanjut.
--page
"Adapun barang bukti yang didapat dari tersangka berupa 13 keping 3 butir atau 133 butir zenith dan uang tunai sekitar Rp20 ribu. Kasus ini masih kami selidiki lebih lanjut," terang Kapolsek. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)








