BORNEONEWS, Sampit - Polisi mengamankan Yun (38), seorang ibu rumah tangga. atas kasus zenith. Namun, saat penggerebekan, polisi obat-obatan jenis lainnya yakni dextro.
"Selain menjual zenith, ibu rumah tangga itu juga menjual dextro tanpa izin," kata Kapolsek Baamang, AKP Agoes Tri, Jumat (13/4/2018).
Agoes menambahkan, total barang bukti yang diamankan yakni 133 butir zenith dan 146 butir dextro. Semuanya diperoleh setelah polisi menggeledah kediaman tersangka, di Jalan Usman Harun IV, Kecamatan Baamang, Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim).
Dari tangan tersangka, juga ditemukan barang bukti lainnya berupa sembilan bungkus plastik klip kecil, satu unit gunting dan uang tunai sebesar Rp 20 ribu hasil penjualan obat-obatan tersebut.
"Dari pengakuannya, tersangka baru pertama kali menjual obat tersebut," terang Kapolsek Baamang. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)








