SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang ibu rumah tangga Yun, 38, terancam dipenjara selama belasan tahun. Hal itu karena dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan dan pengedaran obat Zenith dan Dextro.

"Ibu rumah tangga itu kedapatan menjual zenith dan obat-obatan lainnya seperti Dextro tanpa izin. Dirinya terancam dipenjara selama 15 tahun," kata Kapolsek Baamang, AKP Agoes Tri, Jumat (13/4/2018).

Agoes menambahkan, hukuman penjara 15 tahun itu merupakan hukuman maksimal, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009 yang tertera dalam Pasal 197 dan Pasal 196 KUHPidana tentang Kesehatan.

Dari tangan perempuan yang baru pertama kali terjerat kasus tersebut diperoleh barang bukti berupa 133 butir zenith dan 146 butir. Dari kediamannya yang berada di Jalan Usman Harun IV, Kecamatan Baamang, Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), juga ditemukan barang bukti lainnya berupa sembilan bungkus plastik klip kecil, satu unit gunting dan uang tunai sebesar Rp 20 ribu hasil penjualan obat-obatan tersebut.

Pihak kepolisian setempat masih terus mengusut kasus tersebut untuk mengatahui dari mana tersangka memperoleh barang terlarang itu.

--page

"Kami masih terus selidiki dari mana dan dari siapa obat-obatan itu didapat tersangka," tutur Kapolsek. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)