SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Yun, 38, hanya bisa menyesali perbuatannya yang mengantarkan ibu rumah tangga tersebut ke balik jeruji besi. Tersangka berdalih nekat berjualan narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Tersangka mengaku terdesak kebutuhan ekonomi. Hasil penjualan obat-obatan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Kapolsek Baamang, AKP Agoes Tri, Jumat (13/4/2018).

Tersangka pun kini mendekam di balik jeruji besi. Jika saja vonis hakim nanti sudah turun. bisa saja dia dihukum maksimal sesuai undang-undang yang dikenakan, yakni 15 tahun penjara.

Penangkapan itu dilakukan anggota polisi yang kebetulan melihat tersangka menjual zenith kepada pelanggannya, Kamis (12/4/2018) kemarin.

Aparat langsung mengambil tindakan tegas dengan mengamankan tersangka dan menggeledah kediamannya. Hasilnya ditemukan 13 keping dan 3 butir obat zenith, serta 14 bungkus dextro siap edar.

--page

Agoes menambahkan, meskipun tersangka berdalih lantaran untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, namun cara tersebut sudah tidak benar karena telah melanggar UU RI Nomor 26 Tahun 2009, Pasal 197 dan Pasal 196 KUHPidana tentang Kesehatan.

"Apapun alasannya, penjualan zenith dan dextro itu sudah tidak dibenarkan," tegas Kapolsek Baamang. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)