BORNEONEWS, Sampit - Meski tertangkap menjual zenith dan kedapatan menyimpan dextro, namun seorang ibu rumah tangga (IRT) Yun (38), masih dijerat UU Kesehatan.
Pihak kepolisian tidak bisa serta merta menggunakan UU Narkotika untuk menjerat pelaku bandar maupun pengedar zenith. Sebab polisi harus terlebih dulu memeriksa isi kandungan yang terdapat di dalam obat itu.
"Kita harus melakukan uji laboratorium, apa saja isi kandungan yang ada di zenith yang diamankan itu. Apakah ada kandungan Carisoprodolnya atau tidak," ucap Kasatreskoba Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan, Jumat (13/4/2018).
Apabila obat tersebut mengandung carisoprodol, Ronny melanjutkan, maka pihaknya akan menggunakan UU Narkotika untuk menjerat si pelaku.
Sebab carisoprodol merupakan narkotika golongan I nomor 146 sesuai yang telah ditetapkan oleh Peraturan Kementrian Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018.
--page
Kasatreskoba melanjutkan, penggunaan UU Narkotika dalam memberantas zenith dinilai dapat mempermudah kinerja kepolisian dalam memberantas peredaran obat yang kebanyakan telah beredar di Indonesia, tidak terkecuali Kotim. Terlebih, peredaran zenith di Bumi Habaring Hurung itu terbilang tinggi.
"Sementara ini kami (polisi) hanya menggunakan UU Kesehatan. Apabila terbukti ada kandungan narkotika golongan I, maka pasalnya akan kami tambah. Semisal, sebelumnya tersangka hanya dikenakan pasal 197 dan 196 KUHPidana UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Saat terbukti ada kandungan narkobanya, maka pasal itu ditambah menjadi pasal 197 dan 196 KUHPidana UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Junto UU Narkotika," tutur Ronny. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)








