SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Warga RT 10 RW 2, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

Dengan menggandeng organisasi Sikat Narkoba (SN) Sampit, di lingkungan RT 10 digelar sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran narkoba, hingga konsekuensi hukumnya, Minggu (15/4/2018) malam.

"Kami berharap lingkungan ini bebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kami sangat menyambut baik sosialisasi dari Sikat Narkoba Sampit ini," kata Ketua RT 10, Salappudin Noor.

Terkait itu, warga di sana pun akan bersikap aktif untuk turut memberantas peredaran narkoba.

"Jangan coba-coba mengedarkan dan menggunakan narkoba di lingkungan kami. Kalau kami temukan, langsung kami laporkan ke aparat berwajib," tegas Salappudin.

--page

Sementara itu, Ketua Ormas SN Sampit, Iwan Setia Putra menyampaikan bahaya narkoba. Kehadiran Iwan didampingi pengurus SN, seperti Joni Abdi dan Normansyah.

"Pemberantasan narkoba bukan semata tugas aparat berwenang. Kita sebagai masyarakat pun punya tanggungjawab. Narkoba harus diperangi," kata Iwan.

Pada kesempatan itu, Iwan juga menyampaikan aturan baru yang menggolongkan zenith ke dalam kategori narkotika. Yang proses hukumnya sama seperti penanganan kasus sabu.

"Zenith ini sekarang sudah masuk kategori narkotika. Setara dengan sabu, ganja, ekstasi, dan lainnya. Peredaran zenith memang marak di Sampit," tegas Iwan.

Sementara itu, pada sosialisasi yang dihadiri beberapa RT tersebut ternyata menghasilkan kesepakatan menarik. Yakni tidak akan memberikan surat keterangan domisili warga yang tidak dikenal. Tujuannya mencegah peredaran narkoba. (NACO/B-11)