SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  AR, sopir Ketua Yayasan SMP Arafah, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur terancam hukuman selama 10 bulan penjara. Tuntutan dibacakan Selasa (17/4/2018) oleh JPU Kejari Kotim Didiek Prasetyo Utomo atas kasus pencurian kamera.

"Perbuatan terdakwa diatur sebagaimana Pasal 362 KUHP, barang bukti kamera dikembalikan kepada korban," kata Didiek.

Menurut jaksa terdkwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian di mana perbuatan itu terdakwa lakukan pada Rabu (27/12/2017) sekitar pukul 17.30 wib di SMP IT Arafah Jalan Mangga I, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat itu terdakwa mencuci mobil bosnya Ketua Yayasan SMP Arafah, setelah selesai mobil itu terdakwa parkir di tempat parkir sekitar pos sekuriti. Saat menaruh kunci di pos ia melihat banyak tumpukan kunci.

Lalu terdakwa mengambil salah satu kunci yang ada tulisan ruangan guru. Setelah itu ia masuk ke ruangan guru tersebut di dalam ia mencari-cari barang yang bisa ia ambil hingga akhirnya ia menemukan sebuah kamera dan membawanya pergi.

--page

Tidak berapa lama terdakwa kembali lagi, karena lupa mengambil kunci pintu ruang guru, setelah itu ia mengambilnya dan meletakannya lagi ke pos satpam. Setelah itu kamera itu ditawarkan oleh terdakwa kepada orang yang tidak ia kenal pada Rabu (27/3/2018) sekitar pukul 19.00 wib di Jalan Jenderal Sudirman Sampit. 

Hingga akhirnya kasus ini terungkap, kamera tersebut berhasil diamankan dari saksi Robi Nurcahaya. Atas tuntutan itu terdakwa minta keringanan. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu bahkan ia mengaku menyesal atas apa yang sudah ia lakukan. (NACO/B-5)