KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Jajaran Polsek Katingan Kuala mengamankan seorang warga Pagatan Hilir pelaku pencurian aset di gudang milik PT Katingan Mujur Sejahtera Desa Sei Kaki.

Demikian disampaikan Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, Rabu (18/4/2018) pagi ini.

Menurut Kapolres, warga Kelurahan Pagatan Hilir Kecamatan Katingan Kuala yang diamankan pada Selasa (17/4/2018) itu, yakni Beni Wahyudin alias Beni (22).

Kejadian pencurian yang dilakukan tersangka di salah satu gudang bagian pembibitan PT Katingan Mujur Eejahtera Desa Sei Kaki itu terjadi pada Sabtu (14/4/2018) sekitar pukul 00.00 WIB.

"Pada saat pelapor melaksanakan pembagian gaji karyawan, mendapat informasi bahwa telah terjadi pencurian di rumah mesin, kemudian pelapor bersama dengan karyawan yang lain menuju tempat kejadian dan melihat kunci gembok rumah mesin dalam keadaan rusak," ujar Kapolres Dharma Ginting.

--page

Setelah dicek, sejumlah aset perusahaan hilang. Di antaranya 2 buah accu merk yuasa dan sejumlah aset lainnya.

Atas kejadian ini pihak perusahaan mengalami kerugian Rp.2.869.000. Saat itu pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Katingan Kuala pada hari Selasa 17 April 2018 kemarin.

Setelah menerima laporan anggota polsek dipimpin oleh kapolsek Ipda Bahrul Ilmi melakukan penyelidikan dan mendapat informasi ada seseorang yang akan menjual accu di Pagatan Hulu.

Kemudian polisi mengamankan seorang laki laki bernama Eben beserta barang bukti berupa 2 buah accu.

Selain 2 buah accu, polisi juga mengamankan 1 buah tangkai sprayer warna orange, 1 buah kunci inggris warna silver, 1 buah kabel penyambung accu, dan 1 buah kunci gembok. (ABDUL GOFUR/B-5)