BORNEONEWS, Sampit - AT alias Tat (45), terdakwa kasus perederan Zenith divonis selama dua tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, pada persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (18/4/2018).
"Menjatuhkan denda sebesar Rp5 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," kata hakim dalam amar putusannya.
Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Atas vonis itu terdakwa maupun JPU Kejari Seruyan Made Ray Adi Martha menyatakan memerima. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 2,5 tahun penjara denda Rp 5 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu barang bukti 85 butir Zenith dirampas untuk dimusnahkan. Dan uang Rp 732 ribu dirampas untuk negara.
--page
Residivis kambuhan ini diamankan berawal pada 30 Januari 2018. Awalnya, saksi Mulyadi datang ke rumahnya di Jalan Ais Nasution, Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, dan membeli satu keping zenith seharga Rp 100 ribu
Setelah membeli, Mulyadi diamankan dan ditemukan satu keping Zenith yang diakui didapat dari terdakwa. Hingga akhirnya terdakwa diamankan polisi beserta barang bukti. (NACO/B-11)








