BORNEONEWS, Sampit - Ancaman zenith masuk kategori narkotika mulai memakan mangsa. Seorang warga bernama AA alias A, ditangkap tim Cobra Satreskoba Polres Kotim, karena memiliki lima butir zenith yang rencananya untuk dikonsumsi sendiri.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ronny Marthius Nababan mengatakan, penangkapan tersangka A kepemilikan zenith itu dilakukan saat tim Cobra melakukan razia di Jalan Cilik Riwut, Kecamatan Baamang.
"Tersangka ditangkap di Hotel Pigmy Raya pada Senin (23/4/2018) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu kami melakukan razia narkoba," kata Ronny.
Saat itu pria berumur 28 tahun itu datang menggunakan sepeda motor berboncengan bersama rekannya ke hotel tersebut. Kemudian petugas mendatangi keduanya dan melakukan penggeledahan.
Dengan disaksikan penjaga hotel itu, aparat berhasil menemukan lima butir zenith di kantong celana bagian kiri depan yang dikenakan A.
--page
Hasil interogasi sementara, A menyebutkan, zenith dibeli dari seorang pengedar untuk dikonsumsi sendiri. Kemudian tersangka beserta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun bernomor polisi KH 4892 FM diamankan untuk proses lebih lanjut.
"A dan barang bukti sekarang sudah kami tahan, begitu pula rekannya. Rekannya saat itu dijadikan saksi," pungkas Ronny. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)








