BORNEONEWS, Sampit - Satuan Reserse Narkoa (Satreskoba) Polres Kotim menciduk AA alias A, pemilik lima butir zenith. Bahkan, dalam proses penyidikan, tersangka terancam empat tahun penjara, setelah polisi membidiknya dengan UU Narkotika.
"Zenith mengandung carisoprodol dan digolongkan ke dalam narkotika golongan I. Makanya kita kenakan UU Narkotika," kata Kasat Reskoba Polres Kotim, AKP Ronny Marthius Nababan mewakili Kapolres AKBP Mohammad Rommel, Senin (23/4/2018).
Tersangka dibidik dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Permenkes Nomor 7 Tahun 2018 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
AA ditangkap tim Cobra yang melakukan razia di Hotel Pigmy Raya di Jalan Tjilik Riwut, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Senin (23/4/2018) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari tangan tersangka diamankan lima butir zenith, yang ditemukan di saku celana tersangka. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)








