SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus kepemilikan zenith, AA alias A (28), mengaku belum tahu jika memiliki atau menyimpan zenith bisa dijebloskan ke penjara. Dia pun hanya bisa menyesali perbuatannya.

"Saya tidak tahu jika memiliki zenith itu melanggar aturan dan dapat dipenjara. Saya janji saya tidak akan lagi mengonsumsi zenith," ucap tersangka saat diwawancarai Borneonews, Senin (23/4/2018).

Tersangka terancam empat tahun penjara, setelah tertangkap memiliki narkotika golongan I bukan tanaman jenis carnophen alias zenith. Hal itu sesuai pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Permenkes Nomor 7 Tahun 2018.

Ia mengatakan, hanya mengetahui aturan yang lama, yakni polisi hanya bisa menangkap pengedar dan bandar zenith. Sementara pemakainya, tidak mendapatkan hukuman apapun. 

Pria itu merupakan tulang punggung keluarga dan sekarang tidak bisa menafkahi adiknya yang masih bersekolah, lantaran kini meringkuk di balik jeruji besi.

--page

"Apapun alasannya, sesuai dengan Permenkes nomor 7 tahun 2018, tersangka melakukan pelanggaran hukum karena memiliki zenith. Meskipun zenith sebanyak 5 butir dan sengaja dibeli untuk dikonsumsi pribadi," kata Kasat Reskoba Polres Kotim, AKP Ronny Martgius Nababan. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)