SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus kepemilikan obat carnophen alias zenith, atas nama AA (28) hanya bisa pasrah setelah ditangkap tim Satreskoba Polres Kotim.

Dalam proses penyidikan sementara, tersangka mengaku membeli zenith untuk dikonsumsi pribadi sebagai pengganti obat kuat dan tahan ngantuk.

"Saya beli zenith untuk dikonsumsi sendiri. Apabila badan saya capek, maka diminum tiga butir," dalih tersangka, Senin (23/4/2018).

Tersangka mengaku, suplemen penambah semangat lainnya tidak berpengaruh. Sebab, dia sudah mengonsumsi zenith selama 10 tahun.

Pernah berhenti

Tersangka juga mengatakan pernah berhenti mengonsumsi obat yang masuk kategori narkotika itu saat harganya di Kota Sampit naik hingga mencapai Rp 170 ribu per keping.

--page

"Dari SMA saya sudah minum zenith, makanya obat apapun tidak mempan jika saya minum. Dulu saya pernah berhenti mengonsumsi zenith karna harganya mahal. Saya ganti dengan minum arak. Setelah harga normal, saya kembali mengonsumsi," kata dia.

Tersangka juga mengaku, kecanduannya sudah cukup parah. Terlebih, dia sempat kecanduan sabu. Barang haram itu dikonsumsinya sebagai penambah stamina dan penghilang rasa capek saat bekerja.

"Sekarang saya menyesal. Saya tidak ingin mengulanginya lagi. Saya tidak tahu siapa yang akan menafkahi keluarga saya. Karena selama ini saya yang menjadi tulang punggung keluarga," tuturnya lirih. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)