SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim menangkap pengedaran zenith di Kecamatan Baamang, Senin (23/4/2018) sekitar pukul 14.30 WIB. Hal tersebut berdasarkan pengembang dari penangkapan tersangka Arif.

Adapun pengedar tersebut bernama Roz. Tim Cobra Polres Kotim yang dipimpin AKP Ronny Marthius Nababan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 181 butir zenith.

"Kami berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti sebanyak 181 butir zenith di warungnya Jalan Usman Harun, Kecamatan Baamang," kata AKP Ronny Nababan mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel.

Selain zenith, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai senilai Rp 575 ribu yang diakui hasil penjualan tersangka dalam satu hari.

Tersangka tersebut kini harus meringkuk di balik jeruji besi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

--page

"Tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Polres Kotim untuk proses lebih lanjut," tutur Ronny. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)