SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit -  Achmad Rizali, sopir Ketua Yayasan SMP Arafah, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur divonis selama 8 bulan penjara. Vonis itu dijatuhkan oleh hakim yang diketuai oleh Puthut Rully, Selasa (24/4/2018).

"Saudara tinggal jalani sisa hukumannya, kami sudah mempertimbangkan atas putusan ini," kata Puthut.

Sementara itu sidang lalu terdakwa dituntut hukuman selama 10 bulan penjara oleh JPU Kejari Kotim Didiek Prasetyo Utomo atas kasus pencurian kamera. Perbuatan terdakwa diatur sebagaimana Pasal 362 KUHP.

Dalam vonis itu barang bukti kamera dikembalikan kepada korban, atas vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa.

Dari fakta hukum terdakwa telah melakukan perbuatannya pada Rabu (27/12/2017) sekitar pukul 17.30 wib di SMP IT Arafah Jalan Mangga I, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Saat itu terdakwa mencuci mobil bosnya Ketua Yayasan SMP Arafah, setelah selesai mobil itu terdakwa parkir di tempat parkir sekitar pos sekuriti. Saat menaruh kunci di pos ia melihat banyak tumpukan kunci.

Lalu terdakwa mengambil salah satu kunci yang ada tulisan ruangan guru. Setelah itu ia masuk ke ruangan guru tersebut di dalam ia mencari-cari barang yang bisa ia ambil hingga akhirnya ia menemukan sebuah kamera dan membawanya pergi.

Tidak berapa lama terdakwa kembali lagi, karena lupa mengambil kunci pintu ruang guru, setelah itu ia mengambilnya dan meletakannya lagi ke pos satpam.

Setelah itu kamera itu ditawarkan oleh terdakwa kepada orang yang tidak ia kenal pada Rabu (27/3/2018) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Sampit. 

Hingga akhirnya kasus ini terungkap, kamera tersebut berhasil diamankan dari saksi Robi Nurcahaya. Setelah menyatakan menerima hakim menyatakan kasus itu berkekuatan hukum tetap. (NACO/B-6)