SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Edwin Gita, saksi kasus penipuan pembelian solar senilai Rp 10 miliar melalui SKBDN dengan terdakwa Aldino Akbar Maulana dan M Ashadi Caesar memberikan keterangannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Selasa (24/4/2018).

Dalam sidang itu, Erwin dicerca JPU Kejari Kotim Lutvi Tri Cahyanto, Budi Sulistyo dan Lilik Haryadi, Selasa (24/4/2018).

Namun, Edwin di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana itu banyak menjawab lupa soal SKBDN itu. Mulai dari penerbitan SKBDN hingga transaksi untuk pembelian solar dari korban Ramlin Mashur, direktur PT Sinar Bintang Mentaya dengan PT Surya Sena Sejahtera tersebut.

Dari keterangan Erwin draf SKBDN itu diisi oleh Aldino, meski pada umumnya diisi nasabah. Namun, saat ditanya soal tidak ada tanda tangan petugas dalam form SKBDN itu, saksi mengaku tidak ingat. Termasuk soal penyerahan dokumen itu hingga SKBDN itu terbit.

"Sebelum itu terbit ada komunikasi by email (dengan korban)," kata Edwin.

--page

Edwin juga menjawab tidak tahu, saat ditanya siapa yang melakukan cek list persetujuan akseptasi atau pencairan dana Rp 10 miliar milik korban tersebut. 

Edwin juga mengubah keterangannya dalam kesaksian perkara terdakwa sebelumnya yang mengaku melakukan pencairan itu, lantaran di bawah tekanan Ashadi dan diancam akan dipecat. Dalam kesaksiannya kini, Edwin menyangkal.

"Tidak ada diancam dipecat. Hanya dikasih tahu akan dapat teguran," katanya yang membuat jaksa tersenyum.

Edwin juga menerangkan saat dana itu akan dicairkan, dia sempat memberi tahu korban kalau dana tidak dapat ditaham lagi. Namun Ramlin meminta untuk menahamnnya. "Saya bilang tidak bisa lagi," pungkas Edwin.(NACO/B-11)