SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Sebelum menjalani pekerjaan jual zenith, Roz alias Uj pernah bekerja sebagai pedagang sembako. Namun usahanya yang awal ini bangkrut sehingga ia banting setir melakoni bisnis haram. 

"Sebelumnya saya ini pedagang sembako, namun bangkrut karena banyak yang ngutang. Tidak lama setelah bangkrut, ada seseorang yang memodali saya untuk berjualan zenith. Karena tidak ada pilihan lain, saya ambil kesempatan itu," ucap Uj saat dibincangi Borneonews.co.id, Rabu (25/4/2018).

Kesempatan tersebut dipilihnya sebagai pilihan untuk menafkahi keluarganya sehari-hari. Pada awalnya, tersangka hanya bermodal 1 boks atau 100 butir zenith. Ia sempat kesilutan memasarkan obat terlarang yang dulu nya masuk dalam daftar G. Dalam satu pekan hanya ada satu hingga dua orang pembeli.

"Awalnya sangat sulit sekali berjualan Zenith, namun setelah 2 minggu berlalu. Mulai banyak pembeli yang berdatangan," terang pria yang telah ditetapkan Satreskoba Polres Kotim sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan dan peredaran narkotika Golongan I jenis Zenith.

Uang hasil penjualan barang haram tersebut terus ia putar hingga dapat membeli 5 boks zenith. Dalam penjualan satu boks, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan hingga Rp 100 ribu. Ia juga mengaku sempat berhenti berjualan, ketika harga Zenith naik hingga Rp 150 ribu perkeping.

--page

"Saya sempat berhenti waktu zenith harga naik. Modalnya sangat tinggi, pembelinya dikit. Dan saat harga kembali normal, saya pun kembali menjual zenith lagi. Tidak ada pekerjaan lain selain ini. Tidak ada yang mau menerima saya bekerja," tuturnya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)