BORNEONEWS, Sampit - Mungkin masyarakat Kotawaringin Timur (Kotim) tidak pernah lupa terhadap tangkapan 2 truk zenith atau 3,8 juta butir zenith yang diamankan di Pelabuhan Sampit, Kabupaten Kotim oleh Polres Kotim pada 6 Desember 2017.
Kini masalah ini kembali mengejutkan bahkan menuai banyak protes dari warga karena perkaranya justru disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Bahkan, tidak sedikit pengguna media sosial facebook menanggapinya dengan berbagai komentar. Seperti akun milik Didi Syachwani yang mempertanyakan itu.
"Apa tidak melanggar locus delikti itu?, khawatirnya salah-salah terdakwa bisa bebas demi hukum," kata Didi, yang ditanggapi berbagai komentar, Rabu (25/4/2018).
Seperti akun Adul Granat yang mempertanyakan ada apa dengan hukum yang dinilai semakin aneh. "Bandar besar aman," kata pemilik akun Bintang Jaya.
--page
Menurut Bintang Jaya harusnya sopir tidak dijadikan tumbal. Bahkan ia meminta agar kasus itu diusut sampai ke akar-akarnya biar masyarakat tahu.
"Hebat dan mantab yang merusak generasi kita tahan banting, tahan pukul, tahan segalanya. Mau jadi apa dunia jar palui, maklum dunia sudah jabuk jar garbus," kata Imam menanggapi.
--page
Tidak hanya itu akun Joly Riana juga angkat bicara yang menyebut negara ini peraturannya semakin kacau.
"Hmmm...cuma sopirnya yang disidang. Terus kenapa harus provinsi yang menangani, padahal yang menangkap wilayah Kotim. Yang mirisnya bandarnya masing ungkang-ungkang kakinya," cibir akun Ilham Syahadi.
Begitu juga dengan pemilik akun yang lain turut mempertanyakan hal serupa. Kasus dua truk zenith yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu menyeret Hermawan, Cecep dan Ujang Husen sebagai terdakwa. Ketiganya kini sudah mulai disidangkan. (NACO/B-5)








