SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kasus terdakwa pembawa 3.819.707 butir atau dua truk obat daftar G (zenith) dengan terdakwa Iwan Hermawan, Cecep, dan Ujang Husen yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya mendapat tanggapan dari berbagai kalangan.

Terutama terkait perpindahan mengadili kasus itu, mengingat masalah ini cukup menarik perhatian untuk ditelaah dalam perspektif hukum acara pidana.

Bahkan rencana aksi demontrasi beberapa waktu lalu menjadi penyebab perpindahan tersebut.

Praktisi hukum di Kotim, Nurahman Ramadani mengatakan dalam perspektif hukum acara pidana tidak ada yang menyalahi aturan dalam perpindahan kewenangan untuk mengadili kasus ini seperti yang dijelaskan oleh M Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP.

Dia mengatakan pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali dijelaskan bahwa asas atau kriteria yang pertama dan utama.

--page

Pengadilan negeri berwenang mengadili setiap perkara pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya. Kemudian landasan pedoman menentukan kewenangan mengadili bagi setiap pengadilan negeri ditinjau dari segi kompetensi relatif.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 84 ayat 1 KUHAP yang menyebutkan pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.

"Asas atau kriteria yang dipergunakan pada pasal ini adalah tempat tindak pidana dilakukan atau disebut locus delicti. M Yahya Harahap mengatakan prinsip dimaksud didasarkan atas tempat terjadinya tindak pidana. Di tempat mana dilakukan tindak pidana atau di daerah hukum pengadilan negeri mana dilakukan tindak pidana. Jadi pengadilan negeri tersebut yang berwenang mengadili. Asas ini merupakan ketentuan umum dalam menentukan kewenangan relatif," kata Rahmadani, Rabu (25/4/2018).

Sedangkan perpindahan persidangan dari Pengadilan Negeri Sampit ke Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam kasus ini menurutnya tidak menyalahi aturan apabila merujuk Pasal 85 yang menyebutkan dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain daripada yang tersebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud.

"Penjelasan Pasal 85 yang dimaksud keadaan daerah tidak mengizinkan ialah antara lain tidak amannya daerah atau adanya bencana alam," tukas pria berlatar belakang Megister Hukum itu.

--page

Dia menambahkan jika melihat perpindahan persidangan untuk mengadili kasus ini ke Pengadilan Negeri Palangka Raya tentunya jaksa dan hakim pastinya merujuk Pasal 85 KUHAP, karena sebelum perkara ini disidangkan ada rencana aksi demo oleh masyarakat, LSM dan aktivis yang tidak menutup kemungkinan tekanan massa yang besar.

"Mungkin itu dikhawatirkan akan terus berlanjut pada persidangan yang bisa mengganggu kemandirian dan kebebasan hakim dalam memutus secara adil pada kasus ini," tukasnya.

Tapi yang menjadi pertanyaan lanjutnya adalah semenjak Gubernur Kalteng sendiri memberikan himbauan agar tidak digelarnya aksi demonstrasi dalam kasus itu serta gubernur sendiri meminta kasus tersebut diserahkan kepadanya sebagai kepala daerah yang bertanggungjawab untuk memberantas peredaran narkoba di kalteng bersama-sama dengan kepolisian, kejaksaan serta hakim untuk memberikan hukuman yg setimpal bagi pengedar narkoba.

"Bahkan beliau memberikan perintah untuk menembak di tempat bagi bandar narkoba, saya berharapa agar penegak hukum bisa memberikan penjelasan agar masyarakat tidak beropini negatif atas pelimpahan kewenangan mengadili kasus ini pada Pengadilan Negeri Palangka Raya," tandasnya. (NACO/B-6)