BORNEONEWS, Sampit - AF alias Ar, anggota klub motor gede (MOge) yang jadi pengedar zenith divonis tujuh bulan penjara denda Rp1 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Sementara itu sidang lalu JPU Kejari Kotim Laddy Lanny Terore menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun denda Rp3 juta subsider 3 bulan penjara.
"Bagaimana atas vonis ini, apakah terima, banding atau pikir-pikir," tanya hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana itu, Kamis (26/4/2018).
Menanggapi itu terdakwa menyatakan menerima. Setelah ia dianggap terbukti melanggar Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Begitu juga dengan jaksa menyatakan menerima atas vonis itu.
Ar dan anak buahnya Am diamankan setelah petugas mengamankan TA dikediamannya Jalan Muchran Ali, gang At Tarbiyah, RT 17 RW 3 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. Dari Tuti diamanman 600 butr zenith.
--page
AF yang merupakan warga Jalan DI Panjaitan, RT 6 RW 2 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim ini diamankan pada Senin (15/1/2018) ketika tengah makan di salah satu rumah makan di wilayah Baamang Hulu, setelah itu petugas menuju barak Ar di Jalan Panjaitan 40 gang Rahmad RT 32 RW 2, di barak itu ada Am saat digeledah petugas menemukan 5.400 butir zenith serta uang hasil penjualan zenith sebesar Rp3,9 juta
Pengakuan Am, zenith yang diamankan di dalam WC itu milik Arif. Hingga kasus zenith ini menyeret ketiganya ke balik jeruji besi. Sementara Amay dan Tuti masih menunghu jadwal vonis dari hakim. (NACO/B-5)








