BORNEONEWS, Tamiang Layang - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Polsek Dusun Timur menangkap dua pelaku sindikat pencurian kabel tembaga milik PT Prima Coal Chemical (PCC), Kamis (26/4/2018). Adapun perannya, kedua pelaku sebatas menjual hasil curian itu.
Informasi terhimpun, tersangka yang diamankan yakni Reynaldi alias Didi (19) di Jalan Nansarunai, dan Devid (20), yang ditangkap di Jalan A Yani km 2.
Hasil penyidikan sementara, Devid bersama Reynaldi berdalih tidak ikut serta melakukan pencurian. Melainkan hanya berperan menjual kabel tembaga itu di dua tempat. Jika berhasil, mereka mendapatkan upah.
"Kami menjualnya di Desa Pugaan Tanjung Kalsel dan di Desa Karang Langit. Semuanya laku terjual Rp 55 juta," kata tersangka saat diekspos di Polres Barito Timur, Jumat (27/4/2018).
Kapolsek Dusun Timur AKP Susilowati, mengatakan, pihaknya masih mengejar pelaku lainnya yakni sebagai eksekutor, yang disebutkan berjumlah empat orang.
--page
"Empat pelaku yang mencuri kabel tersebut masih dalam pengejaran jajaran kami bekerjasama dengan Satreskrim Polres," kata dia. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-11)








