SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaga menyosialisasikan tentang kandungan carisoprodol yang terdapat di dalam carnophen alias zenith, yang saat ini resmi masuk kategori narkotika golongan I bukan tanaman.

Bhabinkamtibmas Desa Sungai Paring Polsek Cempaga, Bripka Budi Hartono menyampaikan sosialisasi itu kepada siswa SMAN 1 Cempaga. Sebagaimana Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

"Dulunya zenith masuk obat daftar G yang telah dicabut izin edarnya. Dan kini, sesuai Permenkes RI Nomor 7 tahun 2018 dinyatakan zat kimia carisoprodol di dalam zenith masuk kategori narkotika golongan I," kata Budi Hartono, Sabtu (28/4/2018).

Budi menjelaskan, siapa saja yang memiliki, menyimpan ataupun mengedarkan zenith, maka akan dikenakan pidana dan dijatuhi hukuman sesuai undang-undang narkotika.

"Jadi bukan hanya pengedarnya saja yang ditangkap. Kini memiliki atau menyimpan zenith bisa ditangkap. Jadi jangan main-main, jauhilah narkoba, sayangi tubuh kita," kata dia.

--page

Sosialisasi itu digelar sederhana di lapangan sepak bola Bina Remaja Desa Sungai Paring. Siswa juga diminta bersinergi dengan pihak penegak hukum dalam memerangi peredaran minuman keras dan narkoba. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)