PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polisi telah meringkus satu pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bermodus pecah kaca mobil. Rupanya dalam beraksi pelaku memantau setiap nasabah bank yang tengah mencairkan uang.

Pelaku berinisial AN (32) ditangkap Aparat Polres Palangka Raya bersama Intelmob Brimob Polda Kalteng di Kalimantan Barat, dibackup aparat Resmob Polres Ketapang, Polda Kalbar pada pada Sabtu (28/4/2018) sekitar pukul 16.00 WIB. 

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan, pelaku beraksi beraksi di Jalan Temanggung Tilung Palangka Raya. Dari pengakuan pelaku, baru sekali melakukan aksi tersebut tanpa teman. 

Modusnya, pelaku memantau setiap nasabah bank yang mengambil uang dengan nominal besar. Pelaku kemudian mengamati korban dan membuntuti ketika keluar dari bank. 

Pada saat berhenti di suatu tempat (belum sampai rumah) dan korban meninggalkan mobil, di situlah pelaku beraksi. 

--page

"Jadi pelaku memantau korban di bank, melihat lalu membuntuti. Kalau korban pulang ke rumah, ia kembali lagi. Hal itu terus ia lakukan. Begitu korban berhenti dan keluar, dia langsung beraksi," kata AKBP Timbul, Kamis (3/5/2018). 

Ia menuturkan, dalam aksi itu, pelaku menggunakan palu untuk memecah kaca mobil. Barang bukti yang diamankan uang sebanyak Rp16,5 juta dari total yang diembat pelaku sebesar Rp35 juga. 

Sisanya sudah digunakan untuk keluarga dan keperluan ia sehari-hari. "Pelaku ini baru saja keluar dari penjara di Samarinda dalam kasus yang sama," tutur Kapolres. (BUDI YULIANTO/B-5)