TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Polsek Pematang Karau akan proses diversi terhadap dua pembobol rumah yang masih remaja,  usia 14 dan 13.

Kapolres Bartim melalui Kapolsek Pematang Karau Iptu R Rachmad Abdul Rachim, menjelaskan, anak di bawah umur yang tersandung persoalan hukum wajib diversi. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, jika pelaku masih 18 tahun wajib diversi.

Namun kewajiban dilakukan diversi juga ada beberapa syaratnya. Di antaranya pelaku diancam pidana di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan kejahatan. “Jadi jika ancaman di bawah tujuh dan bukan pengulangan wajib diversi,” katanya, Senin (7/5/2018).

Jika tidak dilakukan diversi, tentu pihaknya bisa dikatakan menyalahi aturan. Sedangkan jika ancaman di atas tujuh tahun dan kejahatannya merupakan pengulangan, pelaku yang merupakan anak itu tidak wajib diversi.

"Untuk satu pelaku atas nama Sasiyani sudah tahan di Polsek Pematang Karau," jelasnya.

Kapolsek menambahkan, pihaknya sudah berkordinasi dengan Kepala Balai Pemasyarakatan dan diwakili oleh Pembimbing Kemasyarakatan akan melaksakan proses Diversi pada Rabu, 9 Mei 2018 di Polsek Pematang Karau. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-2)