BORNEONEWS, Sampit - Setelah berhasil sekali beraksi, Nan, 22, mengulangi perbuatannya membobol atau pencurian perumahan karyawan dengan cara masuk menjebol jendela menggunakan dodos.
Berkas tahap II dilimpahkan Rabu (9/5/2018) oleh Polsek Cempaga Hulu kepada Kejaksaan Negeri Kotim.
Aksi pertama tersangka lakukan di kediaman Mahmud yang berlokasi di G6 Nomor 6 blok P16 devisi 4 Sungai Merah Agro State PT NKU Desa Tumbang Koling, Kecamatan Cempaga Hulu.
"Pintu jendela rumah korban saya congkel dengan dodos, lalu saya masuk ke dalam," katanya.
Memanfaatkan rumah korban dalam keadaan kosong ditinggal bekerja dia masuk, tersangka berhasil menggasak satu tas pinggang berisi uang Rp200.000 pada Kamis (8/3/2018).
--page
Merasa berhasil, dia mengulanginya lagi. Ia masuk di kediaman M Rohi, alias Hi, alias Otong, yang rumahnya berdampingan dengam rumah korban Mahmud.
Tersangka masuk dengam cara mencongkel jendela mengunakan dodos juga. Di situ warga asal Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu itu menggasak uang Rp150.000 dalam dompet yang diletakkan di kamar, serta cincin dan kalung dari dalam lemari.
Setelah berhasil tersangka kabur hingga akhirnya perbuatannya terbongkar. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (NACO/B-6)








