BORNEONEWS, Sampit - Pasangan suami istri (Pasutri) SH (35) dan Her (35) terancam hukuman selama 10 bulan penjara. Ia dinilai JPU terbukti melakukan tindak pidana pencurian.
"Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP," kata JPU Kejari Kotim, Didiek Prasetyo Utomo, Rabu (9/5/2018).
Keduanya berurusan dengan hukum setelah mencuri ponsel milik Dwi Nikmaturosyidah yang tertinggal di dashboard motor.
Suami istri yang tinggal di Gang Sahari RT 16, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang ini melakukan aksinya pada Senin (11/12/2017) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan HM Arsyad depan toko Lily Florist Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Keduanya dari rumah keluar ingin mencari makan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega KH 4318 LI milik Ali, rekan Hartani. Saat melintas di lokasi kejadian, Herniwati meminta Suhardi berhenti, karena ia melihat ponsel dan dompet berada di sebuah dashboard.
--page
Setelah berhenti, Herniwati turun menuju motor korban. Ia mengambil dompet dan ponsel milik warga Jalan Ahmad Yani, Sampit tersebut yang baru beberapa saat ia tinggal karena kelupaan. Ketika korban kembali dompet dan ponselnya sudah tidak ada lagi.
Atas tuntutan itu terdakwa mohon keringanan. "Anak kami tidak ada yang merawat yang mulia. Keluarga juga tidak mau mengurusnya," ucap terdakwa kepada hakim yang diketuai Muslim Setiawan itu. (NACO/B-5)








