BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua bandar Zenith dari Kabupaten Seruyan tertangkap di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani KM 67 RT 10 Desa Sungai Pakit Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
KA (43 tahun) yang beralamat di Jalan Abdul Kadir RT 05 Desa Pembuang Hulu II dan ME(39 tahun) warga Jalan Seruyan RT 1 Desa Pembuang Hulu membawa sekitar 610 butir obat terlarang jenis Carnophen (Zenit).
Kasat Narkoba Polres Kobar Triyono Raharja, Rabu (16/5/2018) menjelaskan kronologis penangkapan kedua tersangka pengedar zenit tersebut.
"Berdasarkan informasi yang kita dapatkan bahwa saat itu akan ada transaksi zenit di wilayah Pangkalan Banteng. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata dua tersangka tersebut sedang berada di sebuah warung di Jalan Ahmad Yani KM 67 Kecamatan Pangkalan Banteng," jelas Kasat.
Setelah dilakukan penangkapan pada Selasa (15/5/2018) ternyata memang benar keduanya sedang membawa sekitar 610 butir zenit tersebut untuk dijual.
--page
"Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Kobar sambil menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Kobar," jelas Kasat.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika junto Permenkes nomor 7 tahun 2018 dan atau pasal 197 dan atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-2)








