BORNEONEWS, Sampit - Pria ini, RD (23), tersangka kasus pencurian mengaku kalau ia mencuri dua unit ponsel milik Rayuni Alfren, pembesuk pasien di RSUD dr Murjani Sampit, dalam kondisi mabuk dua botol arak.
Saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, tersangka mengaku melakukan aksinya itu pada Rabu (14/3/2018) di ruang tunggu ICU RSUD dr Murjani Sampit, Jalan HM Arsyad.
Ketika itu korban tengah tertidur pulas. Sementara ponsel korban saat itu ia simpan di samping bantalnya. Pelan-pelan tersangka mengambilnya dan memasukannya ke dalam sakunya.
"Saat itu saya usai membesuk teman. Karena ada teman yang masuk rumah sakit," katanya beralasan, Kamis (17/5/2018).
Merasa ada kesempatan pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang bangunan itu beraksi pada malam itu hingga akhirnya menyeret tersangka ke jeruji besi.
--page
Saat ditanya untuk apa rencananya ponsel itu ia mengaku belum ada merencanakannya apakah untuk dipakai sendiri atau dijual. Namun ia tidak menampik kalau dirinya sering kali konsumsi miras.
Atas perbuatan pria yang bermukim di Jalan Jenderal Sudirman Km 6,5 Sampit ini korban alami kerugian Rp3,4 juta. Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (NACO/B-5)








