BORNEONEWS, Sampit - Anggota Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Jainudin Karim meminta agar perusahaan besar swasta (PBS) di Kotim bisa jadi contoh penerapan Perda tentang Narkotika.
"Kami apresiasi peran serta perusahaan yang sudah melakukan tindak lanjut dari rancangan peraturan daerah ini," kata Karim, Jumat (18/5/2018).
Dia menilai, perusahaan yang sudah melakukan tes urine terhadap karyawannya sebagai bentuk dukungan terhadap perda tersebut. Bahkan ia mendorong agar semua perusahaan di Kotim melakukan hal serupa.
Caranya, bisa dengan menggandeng kepolisian atau dinas kesehatan setempat. Bahkan ia menekankan agar hal semacam itu rutin dilakukan.
Jangan sampai, perusahaan yang menjadi tempat maraknya peredaran narkotika, justru membiarkan begitu saja narkoba beredar.
Karim ingin PBS melakukan apa saja yang diamanatkan dalam raperda itu. Salah satunya, peran serta perusahaan dalam upaya mencegah peredaran narkoba di Kotim.
--page
Di Kotim kata Karim maraknya peredaran narkoba sebagian besar terjadi di kawasan perusahaan. Karyawan perusahaan menjadi pangsa pasar peredaran barang haram itu. (NACO/B-11)








