BORNEONEWS, Sampit - Direktur PT Sinar Bintang Mentaya, Ramlin Mashur mempertanyakan mengapa perjanjian surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) yang tidak sesuai justru dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus perbankan yang menyeret terdakwa, M Ashadi Caesar dan Aldino Akbar Maulana.
Menurut Ramlin, ada dugaan kesengajaan memasukan perjanjian yang tidak sesuai itu agar kedua pria yang diduga terlibat merugikan Ramlin Rp10 miliar untuk pembelian 1.000 KL solar melalui SKBDN bisa lepas dari jeratan hukum.
Maka dari itu dia mendesak agar majelis hakim yang menangani perkara ini melihat fakta hukum yang sebenarnya.
"Kalau bukti foto kopi perjanjian SKBDN itu benar harusnya bisa ditunjukan aslinya dan itu tidak ada aslinya cuma foto kopi," tegas Ramlin, Rabu (23/5/2018).
Menurut Ramlin, untuk aplikasi lembaran pertama yang dijadikan bukti yang asli. Aplikasi itu bila ditanda tangani pemohon dan ditandatangani pihak bank berlaku sebagai perjanjian penerbitan SKBDN.
--page
Namun untuk lembaran kedua dan ketiga dijadikan sebagai alat bukti diduga tidak sesuai. Karena dalam lembaran aplikasi kedua dan ketiga form isian nama bank, nama korban dan nomor rekeningnya tidak diisi.
Padahal bukti yang benar form itu terisi. "Dalam alat bukti kosong. Nah ini tidak benar. Selain itu jelas tanda tangan saya di atas materai dan ini ada saya tanda tangan tidak ada materai. Yang dijadikan bukti tanda tangan tidak di atas materai itu. Katanya terlepas materainya, bukyi yang dengan saya ada saja yang tanda tangan di atas materai," tegasnya.
Begitu juga pada lembaran ketiga bukti yang dijadikan alat bukti dalam persidangan itu dengan bukti yang dipegang Ramlin tanda tangan Ashadi Caesar ada perbedaan.
Karena bukti dengan ramlin lembaran ketiga form terisi sementara yang dijadikan alat bukti tidak terisi. "Artinya ada kesengajaan di sini saya lihat. Jelas meski tanda tangan Ashadi sama namun nampak kejanggalannya," tegasnya. (NACO/B-6)








