SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Empat warga Kecamatan MB Ketapang, AS (38), AK alias Ik (32), Sap (45) dan IZ alias I (33), ditangkap aparat kepolisian lantaran terlibat dalam kasus kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis Carnophen alias Zenith.

"Keempat tersangka yang merupakan warga Kecamatan Ketapang ini berhasil kami tangkap pada Kamis (24/5/2018) sore," ucap Kasatreskoba Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan mewakili Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Jumat (25/5/2018) dini hari.

Penangkapan tersangka merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh satuan reserse yang berjuluk Tim Cobra itu. Saat mendapatkan informasi jika di Kecamatan tersebut ada pengedar dan bandar obat yang mengandung zat carisoprodol, petugas pun bergerak melakukan penangkapan.

Dari keempat tersangka tersebut, petugas mengamankan Zenith sebanyak 164 butir dan barang bukti lainnya berupa uang hasil penjualan obat ilegal itu dengan total keseluruhan bernilai Rp180 ribu.

"Keempat tersangka kini sudah diamankan di Markas Komando Polres Kotim untuk diproses lebih lanjut," terang Ronny. (ACHMAD SYIHABUDDIN/m)