BORNEONEWS, Sampit - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu mendorong agar seluruh perusahaan besar swasta (PBS) di wilayah ini agar melakukan tes narkoba di setiap penerimaan karyawan.
Ia memgatakan, tes narkoba harus jadi syarat utama setiap penerimaan karyawan, sebagai dukungan atas hadirnya Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
"Setidaknya mereka harus melampirkan surat keterangan bebas narkoba dari BNK setempat," kata Dadang, Jumat (25/5/2018).
Dadang juga mengapresiasi terkait sudah banyak perusahaan memberikan dukungan terhadap sosialisasi raperda tersebut. Puluhan perusahaan sudah dikunjungi.
Dan perusahaan sepakat untuk mendukung hadirnya perda tersebut. Bahkan punya komitmen kuat untuk memberantas narkotika di wilayah perkebunannya.
--page
Dadang menambahkan, jangan sampai perusahaan menjadi tempat atau sarang peredaran narkoba. Sebab, selama ini tidak dipungkiri sasaran pengedar yakni karyawan PBS. (NACO/B-11)








