BORNEONEWS, Sampit - Satresoba Polres Kotim menciduk tersangka pengedar zenith atas nama Syah, Minggu (27/5/2018) sore. Dari tangannya diamankan 11 paket zenith dengan total 6.200 butir pil terlarang.
Saat ditangkap di kediamannya Jalan H Anang Santawi, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pria berumur 44 tahun itu mengaku mendapatkan zenith dari seorang bandar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Zenith ini saya beli dari seorang bandar di Banjarmasin dan baru kemarin malam (Sabtu/26/5/2018) datang. Rencananya mau saya edarkan," kata Syahdan.
Petugas mengamankan tersangka setelah mendapat informasi dari masyarakat, yang menyebutkan adanya transaksi narkotika di kediaman tersangka.
Ribuan butir zenith diamankan di kediaman tersangka. Rinciannya, 5000 butir ditemukan di kamar tersangka, 300 butir di belakang pintu dapur dan 900 butir di lemari dapur.
--page
Saat digiring petugas, tersangka tidak menunjukkan mimik penyesalan sedikit pun. Meski sempat ditangisi keluarganya, tersangka tetap tersenyum. Kini kasusnya dalam penyidikan lebih lanjut. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)








