BORNEONEWS, Sampit - Carnophen alias zenith yang berhasil diamankan Polres Kotim dari tangan seorang tersangka Syah bernilai Rp 42 juta. Syahdan ditangkap Minggu (27/5/2018) sore.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel mengatakan, total barang bukti yang diamankan sebanyak 6.200 butir zenith. Semua itu ditemukan di kediaman tersangka Jalan H Anang Santawi, Gang Sedap Malam, Kecamatan MB Ketapang, senilai Rp 42 juta.
"Apabila laku, tersangka akan mendapatkan keuntungan hingga 100 persen yakni Rp 42 juta. Awalnya, tersangka membeli zenith ini seharga Rp 21 juta dari seorang bandar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan," kata Rommel.
Tersangka ditangkap di rumahnya, sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan Syah merupakan pengembangan dari kasus-kasus zenith sebelumnya.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tersangka dibidik pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)








