SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - S alias Mad mengaku baru 3 bulan kenal dengan anak buah kapal (ABK), Pi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang dalam kasus pembobolan bangunan sarang burung walet milik Herman.

"Saya baru tiga bulan kenal dengan Pi lalu diajaknya curi sarang walet itu," kata tersangka, Senin (28/5/2018) saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim dari Polsek Ketapang.

Tersangka dan Pi melakukam aksinya itu pada Senin (2/4/2018) sekitar pukul 24.00 wib di bangunan sarang walet lantai tiga Hotel Mitra Jalan Iskandar RT 11 RW 1 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, milik Herman itu.

"Yang punya ide saat itu bukan saya, melainkan Pi," kata warga Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan MB Hilir itu.

Keduanya merencanakan aksi itu di Jalan Teratai IV, Kelurahan MB Hilir. Modusnya pura-pura sebagai tamu hotel lalu malam itu naik menuju lantai tiga bangunan hotel tersebut.

--page

Mereka masuk dengan cara merusak gembok menggunakan bor. Pi masuk ke dalam sedangkan tersangka melakukan pengawasan. Setelah berhasil menggasak sekitar satu kilogram sarang walet itu Pi membagi dua.

Tersangka dapat bagian dua ons sedangkan sisanya untuk Pi. Bagian tersangka ia jual dengan pembeli di sekitar Jalan Iskandar Sampit. Ia dapat hasil Rp1.250.000. Dari semua itu hanya tersisa Rp110 ribu. Sementara Rp1 juta diakuinya hilang selebihnya habis ia gunakan. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP. (NACO/B-5)