BORNEONEWS, Sampit - AAB alias Am akhirnya dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara atas kasus Zenith. Am merupakan anak buah AF yang merupakan bos motor gede (Moge) jenis Harley Davidson.
"Menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara denda Rp1 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," kata ketua majelis hakim Muslim Setiawan, Rabu (30/5/2018).
Sementara dalam tuntutan JPU Kejari Kotim, Lady Lanny Tarore terdakwa dituntut selama setahun penjara. Denda Rp 1 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Terdakwa dibidik dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagimana yang didakwakan oleh JP
Am merupakan anak buah AF (sudah vonis) ia mendapat gaji Rp3 juta per bulan dari Arief untuk menjalankan bisnis penjualan Zenith.
--page
Am diamankan pada Senin (15/1/2018) lalu, ia diamankan usai mengantar Zenith AF yang dipesan oleh TA. Saat digeledah, polisi menemukan 5.400 butir Zenith di barak terdakwa.
Am bertugas menerima Zenith yang datang dari Banjarmasin, kemudian Zenith itu di simpan di baraknya. Setiap ada pemesan, ia bertugas mengantarnya.
Namun apesnya dia, saat TA diamankan terdakwa juga diciduk petugas. Atas vonis ini Am maupun JPU sama-sama menyatakan menerima.(NACO/B-5)








