BORNEONEWS, Sampit - Ros, tampaknya tidak pernah kapok berurusan dengan hukum. Dia kembali terjerat kasus zenith. Modusnya, melayani pembeli di toko obatnya.
Saat pelimpahan berkas tahap II dari Polsek Parenggean, Kamis (31/5/2018) tersangka diamankan pada Kamis (29/3/2018) sekitar pukul 07.30 WIB di toko obat Ayu miliknya, Jalan Ramba, Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim.
Total zenith yang diamankan sebanyak 687 butir. Zenith itu sisa yang sempat dibeli dari Taha sebanyak 800 butir, seharga Rp 2,8 juta. Kemudian tersangka menjual zenith itu Rp 5 ribu per butir.
"Taha itu pengedar asal Banjarmasin," ujar tersangka kepada JPU Kejari Kotim.
Dia membeli zenith itu dua hari sebelum diamankan petugas. Pengakuannya zenitu itu diantar langsung Taha ke toko obat miliknya.
--page
Dari catatan kriminalnya, ini kali kedua tersangka berurusan dengan hukum. Pada 2012 silam dia divonis selama empat bulan atas kasus zenith.
Untuk kasus terbaru, Ros dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Natkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahum 2018 tentang perubahan Penggolongam Narkotika Nomot Urut 146 bahwa obat yang mengandung Risoprodol termasuk golongan I bulan tanaman atas Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(NACO/B-11)








