BORNEONEWS, Sampit - Ha alias Lon dan Moh alias Ut menjadi tersangka usai menggasak ponsel milik korban Indra dan Evan. Kala itu, usai berhasil tersangka minta tebusan dari korban.
Imbasnya, korban tidak terima dan melaporkan warga Parenggean itu ke aparat berwajib.
"Saat itu tiba-tiba saja kami punya niat mengambil ponsel itu," kata salah satu tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Kamis (31/5/2018).
Dalam pemeriksaan itu diketahui, tersangka melakukan perbuatannya itu pada Rabu (11/4/2018) sekitar pukul 03.00 WIB.
Lokasi di kantin perusahaan tambang PT Wahyu Murti Garuda Kencana (WMGK), Jalan Poros Parenggean, Desa Karang Tunggal, Kecamatan Parenggean.
--page
Ponsel Indra dan Evan tengah dicharge dan mereka tidur. Saat bangun, ponsel itu sudah tidak ada, lalu korban menghubunginya dan diangkat tersangka. Mereka mau menyerahkannya dengan meminta tebusan.
Ponsel Indra diminta tebusan Rp 2 juta sedangkan Evan Rp 800 ribu. Setelah sepakat mereka janjian bertemu di lapangan SMP 2 Parenggean. Milik Evan ditebus, sementara Indra tidak.
Karena tidak terima kedua tersangka dilaporkan. Pengakuan keduanya uang hasil tebusan itu sudah digunakan. Lon dapat bagian Rp 600 ribu, Ut Rp 100 ribu. Sebanyak Rp100 ribu digunakan untuk beli makanan dan rokok.
Dari catatan kriminalnya Lon sudah kali kedua masuk penjara sebelumnya atas kasus pencurian. Atas perbuatannya ini mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. (NACO/B-11)








