BORNEONEWS, Tamiang Layang - Dua tersangka pencurian walet yang ditembak polisi atas nama Tin (39) dan Jek (41), terancam hukuman sembilan tahun penjara.
"Tersangka kami kenakan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang pencurian. Hukuman maksimalnya 9 tahun penjara," kata Kapolsek Dusun Tengah Iptu Syafuan mewakili Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan, Sabtu (2/6/2018)
Pencurian tersebut dilakukan tersangka pada Jumat (1/6/2018) dini hari. Dengan keahlian yang dimiliki, tersangka menggali lubang di samping bangunan walet.
"Tersangka masuk setelah menggali lubang seukuran tubuh orang dewasa yang tembus ke dalam bangunan walet itu," terang Syafuan.
Sebelum berhasil menggasak curiannya, tersangka ditangkap petugas. Namun karena akan melawan menggunakan senjata tajam, keduanya dilumpuhkan dengan timah panas. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-11)








