BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebanyak 139 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya diusulkan mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri.
Usulan tersebut disampaikan ke kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. "Dari jumlah yang kita usulkan itu, 112 di antaranya untuk pidana umum," kata Kepala Rutan Kelas II A Palangka Raya, Akhmad Zaenal Fikri, Sabtu (2/6/2018) malam.
Ia menuturkan, usulan pengurangan masa pidana itu bervariasi. Ada satu bulan, ada juga yang 15 hari. Selanjutnya, di antara jumlah tersebut, tiga WBP di antaranya diusulkan langsung bebas saat lebaran nanti.
"Ini baru kita usulkan. Realisasinya nanti kita tunggu. Yang jelas, minimal enam bulan berada di Rutan dan selalu berkelakuan baik," tutur Fikri. (BUDI YULIANTO/B-2)








