TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sebanyak 76 warga binaan Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tamiang Layang, mendapat remisi.

"75 orang mendapat masa potongan tahanan Remisi Khusus I, dan satu orang mendapat Remisi Khusus II yaitu bebas, saat Hari Raya Idul Fitri nanti," kata Kepala Rutan Tamiang Layang Wahyudi, Senin (4/6/2018).

Wahyudi menjelaskan, potongan remisi tersebut bervariasi. Di antaranya 30 warga binaan mendapat potongan masa tahanan 15 hari, 39 warga binaan mendapat potongan masa tahanan sebulan, satu warga binaan mendapat potongan masa tahanaan 1 bulan 15 hari, lima orang warga binaan narapidana narkotika mendapat potongan masa tahanan 1 bulan dan satu orang warga binaan dengan kasus curanmor mendapat remisi khusus II perolehan 1 bulan langsung bebas murni.

“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran,” ucap Wahyudi

"Remisi kali ini kami berikan khusus bagi warga binaan muslim. Sedangkan yang non muslim pemberian remisi sesuai hari raya keagamaan masing-masing," tambahnya.

--page

Pemberian remisi dilakukan tepat pada 16 Juni 2018 saat umat Islam merayakan Idul Fitri. “Remisi sebagai penghargaan, di lain pihak tentunya akan ada hukuman apabila warga binaan melakukan pelanggaran, termasuk sanksi tidak diberikan remisi,” imbuhnya. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-2)