SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Mat (33) terancam hukuman 10 bulan penjara setelah membeli motor Honda CB nopol KH 2824 LU dengan Rus (berkas terpisah) yang merupakan hasil curian milik Budiono.

"Menuntut terdakwa Mat dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU Kejari Kotim, Didiek Prasetyo Utomo, Selasa (5/6/2018).

Warga Jalan Sampurna 2, RT 30 RW 11, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim ini dijerat Pasal 480 ayat 1 KUHP. 

Dia  membeli motor itu dengan harga Rp2 juta pada Senin (5/3/2018) sekitar pukul 14.30 wib. kemudian motor itu ia jual kepada Rim Rp2,7 juta.

Hingga setelah keduanya diamankan motor itu tidak diketahui lagi keberadaannya karena dibawa kabur Rim.

--page

Dalam kasus ini yang diamankan hanya ban depan dan belakang karena oleh terdakwa Mat sempat dilepas dipindahkan ke motornya yang lain.

Atas tuntutan itu Mat mengaku salah atas apa yang sudah ia lakukan. Kepada majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan itu ia mohon keringanan dengan alasan tulang punggung keluarga. (NACO/B-6)