SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Bahriah alias Ibah (42) residivis zenith mengaku menjual zenith belum lama. Ia beralasan baru kembali dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Perempuan berbadan gemuk yang bermukim di Jalan Usman Harun 1 Nomor 2 RT 2 RW 1, Keluraham Baamang Hilir, Kecamatan Baamang ini akhirnya menggeluti lagi usaha yang sudah dua kali membelitnya itu.

"Saya ambil zenith dengan Mita. Sementara Mita dapat barang dari Banjarmasin," kata tersangka yang juga bermukim di Jalan Walter Condrat gang Tinjau IV Kelurahan baamang Tengah, Selasa (5/6/2018).

Satu boks atau 100 butir zenith Ibah membeli dengan harga Rp340 ribu. Kemudian ia jual kembali dengan harga Rp400 ribu per boks.

Saat dibekuk dari tangan warga Jalan Suka Bumi gang Martapura Nomor 40 RT 7 RW 3 Kelurahan Baamang Hilir Sabtu (24/3/2018) sekitar pukul 12.00 wib diamankan 293 butir zenith.

--page

Ia diamankan di kediaman Rusdiani saat memesan nasi. Itu merupakan sisa dari 300 butr zenith yang pernah ia beli dengan Mita (berkas terpisah).

Pengakuam Ibah ia sudah pernah dua kali membeli zenith itu dengan Mita tersebut. Tiap membeli zenith itu diantar langsung ke kediaman terdakwa.

Dalam kasus ini Ibah dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkea Nomor 7  Tahun 2018 perubahan penggolobgan narkpyika dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 7 Tahun 2018 tentabg perubahan penggolongan narkotika dan atau Pasal 197 UI RI Nomod 36 Tahun 2009 tentang narkotika. (NACO/B-5)